Takaful Ukhuwah (Produk Terjangkau Peduli & Membantu Ummat)
Oleh: Prayogi Arifianto
Just Share..About Takaful Product
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa bakarakatuh. .
Berikut penjelasan mengenai Takaful Ukhuwah semoga berguna:….
Takaful Indonesia bekerja sama dengan Baznas menyelenggarakan program asuransi sekaligus beramal. Program yang dimaksud adalah Program Takaful Ukhuwah. Takaful Ukhuwah adalah program asuransi yang sejalan dengan program “rukun lelayu warga ”. Takaful khuwah membuat simple dan sederhana dalam mengelola rukun warga (tidak direpotkan dengan urusan administrasi dan keuangan). Takaful Ukhuwah membuktikan bahwa untuk menjadi peserta asuransi tidak mesti harus mempunyai uang besar. Cara menjadi peserta asuransipun mudah dan sederhana. Beberapa fitur menarik dari program Takaful Ukhuwah adalah premi terjangkau, manfaat menarik, ada Infaq, fastabiqul khairat (peserta dapat membeli kartu ukhuwah disamping untuk dirinya sendiri, keluarganya atau bisa juga membeli sebagai Muzakki yaitu membeli kartu ukhuwah untuk diberikan kepada fakir miskin Mustahik) serta kemudahan dalam pengurusan Klaim.
DEFINISI
Adalah program asuransi yang memberikan perlindungan selama satu tahun kepada peserta apabila peserta meninggal dunia.
Adalah program asuransi yang memberikan perlindungan selama satu tahun kepada peserta apabila peserta meninggal dunia.
PESERTA
Adalah orang yang mengikuti program asuransi ini serta memiliki atau memegang KARTU TAKAFUL UKHUWAH atau mereka yang di daftarkan sebagai peserta.
PERSYARATAN
1. Usia peserta minimal 6 tahun dan maksimal 65 tahun.
2. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan photocopy KTP / SIM
3. Membayar premi untuk satu tahun sebesar Rp 50.000,-
MANFAAT
Apabila peserta meninggal dunia biasa dalam masa perjanjian maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp 5.000.000,-
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa perjanjian maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp 25.000.000,-
KLAIM
Apabila peserta meninggal dunia maka ahli warisnya berhak mengajukan klaim dengan melampirkan bukti bukti sbb :
1. Photo copy KTP/SIM peserta
2. Photo copy kartu keluarga
3. Surat meninggal dunia dari kelurahan4. Surat keterangan dari kepolisian bila meninggal karena kecelakaan
5. Surat keterangan rumah sakit / dokter bila meninggal di rumah sakit
6. Bukti ahli waris ( keterangan dari lurah )
7. Membawa kartu peserta ini
Klaim di ajukan ke kantor cabang Takaful terdekat selambat lambatnya 90 hari dengan biaya klaim sebesar Rp 25.000,- di potong dari manfaat takaful.
Info lengkap sms / hubungi 0856 9240 9280
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa bakarakatuh. .
0 komentar:
Kotak komentar pada artikel ini masih kosong, Silahkan diisi untuk menambah semangat kami untuk terus berkarya memberikan informasi kepada anda semua yang membaca di blog ini
Tak ada yang bisa kami berikan selain ucapan terima kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap artikel-artikel Fushilat 2004
Post a Comment